Sabtu, 30 Juni 2012

Psikoterapi Part XI

Ketentuan Pemerintah tentang Bimbingan dan Konseling

Didalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disekolah pemerintah mengelurakan beberapa peraturan baik yang berdasarkan Undang-undang atau permen tentang penyelengaraan layanan bimbingan dan konseling disekolah. Antara laian sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
2. UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menekankan perlunya profesionalisme kedua jenis pendidikan itu. Dalam undang-undang ini konselor belum diposisikan, kecuali hanya disebutkan kembali sehubungan dengan jenis-jenis tenaga pendidik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
4. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
5. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses pendidikan dimana setiap sekolah dasar dan menengah harus mengadakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan ppengawasan proses pembelajaran.
6. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.
7. Permendiknas 27 tahun 2008 Tentang standar kulaifikasi akademik dan kopetensi konselor. Setiap satuan pendidikan wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
8. Peremendiknas no 24 tahun 2007 Tentang standar sarana prasarana dimana disebutkan sekolah secara standar sarana prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 M persegi.
9. Permendiknas no 19 tahun 2007. Tentang standar pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana kerja sekolah (RKS). Yang disana terdapat program pengembangan diri yang mencakup tugas pelayanan bimbingan dan konseling
10. PP no 48 tahun 2008 Tentang standar pembiayaan pendidikan. Tentang standar pembiayaan pelaksanaan bimbingan dan konseling
11. Permendiknas no 20 tahun 2007 Tentang standar penilaian pendidikan. Tentang standar pelaksanaan penilaian di dalam pendidikan dimana konselor juga merupakan pendidik.
12. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah yang mengisyaratkan adanya pembinaan dari pengawas terhadap layanan bimbingan dan konseling.
13. PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor.
14. Permendiknas No. 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya .yang menyebutkan konselor juga sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas guru BK.



Sumber :  http://bkpemula.wordpress.com/2012/05/30/ketentuan-pemerintah-tentang-bimbingan-dan-konseling/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar